Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparatur Myanmar
terhadap etnis Muslim Rohingya. MUI juga meminta kepada Pemerintah
Indonesia untuk membawa kasus pembantaian muslim Rohingya ke Dewan HAM
PBB agar dapat ditindak-lanjuti.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan MUI Maruf Amiiin dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (25/7).
Menurut Maruf, tindakan Pemerintah Myanmar itu telah mematikan hak-hak
kemanusiaan umat Rohingya, tidak dapat ditolerir atas nama apapun.
Klaim Presiden Myanmar Thak Sin yang menyatakan bahwa suku Rohingya
bukan merupakan bagian dari negara Myanmar, juga dibantah oleh MUI.
Menurut Sekretaris Jendral MUI, suku Rohingya bagian dari negara Myanmar
karena mereka sudah berada di sana sebelum Myanmar merdeka. Untuk itu
MUI mendesak kepada Pemerintah Myanmar segera mengakui keberadaan etnis
Rohingya sebagai warga negara Myanmar, dan memberikan hak yang sama
seperti warga negara lainnya.
Perlu diketahui sejak kerusuhan di antara umat Buddha dan umat Muslim
Rohingya pecah di Provinsi Rakhine, Pemerintah Myanmar mengambil sikap
untuk mengintimidasi, mengusir, dan menyerang orang-orang Rohingya.
Menurut data MUI, sudah 6.000 orang tewas akibat tindakan represif
terhadap suku Rohingya.(Muhammad Rifki/DSY)
Sumber Metro
No comments:
Post a Comment